Adapun lahkah – lahkah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) meliputi :
Langkah 1 : Pilih Properti
Sebelum anda membeli properti pastikan terlebih dahulu :
• Lokasi properti tidak banjir
• Akses ke lokasi juga tidak banjir
• Usahakan untuk pilih lokasi yang dekat dengan tempat anda bekerja
• Cek lingkungan sekitar perumahan
• Cek akses transportasi umum
• Cek fasilitas umum terdekat seperti : sekolah, tempat ibadah, tempat belanja, kantor polisi, pemadam kebakaran, dll
• Pastikan Anda membeli properti dari pengembang yang reputasinya baik dan mempunyai track record yang bagus, alias tidak pernah gagal dalam membangun proyeknya
• Pastikan bahwa pengembang/developer telah memperoleh semua perijinan yang dibutuhkan untuk membangun proyeknya
Langkah 2 : Tentukan Bank KPR
Apabila Anda membeli properti baru atau primary dari pengembang, biasaya sudah ada kerjasama antara pengembang dengan bank-bank tertentu.
SELALU TANYAKAN APABILA ADA PENAWARAN KHUSUS BUNGA seperti FIXED RATE atau SUBSIDI BUNGA KPR.
Langkah 3 : Isi Form pemesanan dan bayar booking fee
•Isi form pemesanan unit dari developer.
Di dalam form pemesanan unit, pastikan jadwal pembayaran booking fee dan pelunasan uang muka sudah jelas dan disetujui kedua belah pihak. Terutama apabila booking fee dan pelunasan uang muka bisa dicicil.
•Bayar booking fee.
Besarnya booking fee tergantung ketentuan dari pihak developer. Apabila anda membeli properti dari pasar Sekunder, besar booking fee tergantung dari permintaan Penjual.
Langkah 4 : Pelunasan uang muka
§ Apabila anda membeli dari Developer, maka anda wajib untuk melunasi uang muka terlebih dahulu.
§ Apabila anda membeli properti dari pasar sekunder, umumnya anda akan diminta melunasi down payment terlebih dahulu. Besar downpayment berkisar antara 20% – 50% tergantung ketentuan dari masing-masing Bank. Downpayment dibayarkan langsung ke Penjual. Akan tetapi, buat lebih amannya, lebih baik apabila anda bisa mengatur kondisinya agar Anda tidak perlu melunasi down payment terlebih dahulu kepada Penjual sebelum Akad Kredit anda disetujui oleh Pihak Bank. Untuk cara ini, Anda bisa membuat Surat Perjanjian Jual Beli dengan Penjual di depan Notaris yang mengatakan bahwa Anda akan melunasi down payment setelah Akad Kredit disetujui oleh pihak Bank.
Langkah 5 : Isi Form pengajuan kredit dan persiapan dokumen-dokumen untuk KPR
Dokumen Standar :
• Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika melakukan pengajuan permohonan KPR.
• Fotokopi KTP pemohon
• Surat Nikah/cerai bila sudah menikah atau bercerai
• Kartu keluarga
• Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan)
• Dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB)
Dokumen Tambahan untuk karyawan :
Dokumen Tambahan untuk Wiraswasta atau Profesional :
• Slip Gaji
• Bukti transaksi keuangan usaha Anda
• Surat keterangan dari tempat bekerja
• Catatan rekening Bank (seperti yang sudah dijelaskan)
• Rekening Tabungan (keadaan keuangan Anda
• NPWP (nomor pokok wajib pajak) pada catatan rekening ini harus bagus
• SIUP (jika usaha Anda dibidang perdagangan) minimal selama 3 bulan
• Surat ijin usaha yang lainnya jika usaha Anda selain perdagangan
• TDP (tanda daftar perusahaan)
• Jika Anda seorang profesional, hal tersebut diatas ditambahkan dengan Surat Ijin Praktek, misalnya profesi Anda seorang Dokter.
Langkah 6 : Analisa Resiko Kredit (Credit Risk Analysis)
Tahapan paling krusial, bank akan melakukan analisa kredit untuk menilai kemampuan Anda dalam membayar angsuran. Besar Angsuran Bulanan biasanya maksimum = 33.3% dari Total Pendapatan Tetap Suami, atau Istri atau gabungan Suami dan Istri. Bank akan melakukan cek rekening koran selama 3 – 6 bulan terakhir. Bank akan cek semua pengeluaran Anda Perbulan dengan cara memanggil Anda untuk wawancara dan juga melakukan pengecekan via Bank Indonesia (BI Checking) :
• Kartu kredit
• Kredit kendaraan bermotor
• KPR lainnya
• Kredit lainnya seperti KTA, Kredit Usaha, dll
• Biaya hidup perbulan seperti makan, transport, sekolah anak, asuransi, dll
Bank juga akan melakukan pengecekan lainnya seperti :
• Kroscek dengan menelepon sejumlah referen yang Anda berikan dalam tahapan pengisian form pengajuan KPR.
• BI Checking untuk status Anda apakah pernah, tidak pernah atau bahkan sedang status BLACKLIST.
Apabila bank telah selesai melakukan analisa resiko kredit, bank akan mengambil keputusan apakah Anda layak atau mampu membayar angsuran bulanan atau tidak.
PROSES INI UMUMNYA MEMAKAN WAKTU 14 – 60 HARI KERJA TERGANTUNG MASING-MASING BANK
Langkah 7 : Survey Penilaian Aset Properti (Properti Appraisal Survey)
Bank melakukan survey aset properti (property appraisal) untuk menentukan harga jual dan legalitas properti yang dimaksud :
• Nilai aset properti sesuai harga pasar yang berlaku
• Legalitas dokumen seperti : Sertifikat IMB, Setifikat Tanah, Sertifikat Sarusun (untuk apartemen/office space), SPPT PBB, Asuransi Unit Properti, Surat Kuasa Jual, Surat Hibah, Surat Warisan, dll
Setelah bank melakukan survey aset properti, bank akan menentukan apabila bisa lanjut ke proses akad kredit atay masih perlu ada dokumen-dokumen lainnya yang perlu disiapkan.
Langkah 8 : Akad Kredit
Biaya dan kebutuhan administrasi sebelum akad kredit :
• Pelunasan BPHTB – Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Besarnya 5% dari harga jual properti sebelum pajak
• Asuransi FIDUCIA (bisa juga digantikan dengan Asuransi Jiwa dengan nilai yang ditanggungkan harus sama atau lebih besar dari nilai properti yang akan dibeli)
• Provisi Kredit, besarnya relatif sama pada suatu bank dengan bank lainnya
• Asuransi Unit Properti (biasanya ditanggung oleh developer)
• Biaya notaris untuk pengikatan kredit secara hukum
Setelah hal tersebut dipenuhi maka selanjutnya dilaksanakan akad kredit.
Langkah 9 : Bayar Angsuran Bulanan
Setelah akad kredit, bank akan mengucurkan dana kredit yang biasanya akan ditransfer langsung ke rekening pengembang/developer.
Butuh waktu 1 – 7 hari kerja.
Bayar angsuran bulanan dan review bunga kredit secara berkala.
Anda melakukan pembayaran cicilan bulanan.
Umumnya bank akan melakukan review bunga kredit secara berkala yaitu setiap 3 atau 6 bulan.
Pelunasan.
Setelah Anda melunasi semua cicilan KPR Anda, maka Anda berhak untuk mendapatkan :
• Surat pelunasan utang dari bank
• SERTIFIKAT ASLI KEPEMILIKAN UNIT PROPERTI
Sumber : dotlahpis.com
0 Comment:
Posting Komentar