Ketik dan Tekan Enter

Pengertian istilah dalam usaha jasa konstruksi

Author Josie / 31 Mei 2015 / No comments

https://myzozieman.blogspot.com/2015/05/pengertian-pengertian-istilah-dalam_31.html
Seseorang karena jabatannya dalam tugas ini mempunyai tanggung jawab terhadap kebenaran pekerjaan pelaksanaan konstruksi secara keseluruhan di lapangan.

Jasa Pemborongan adalah layanan pekerjaan pelaksanaan konstruksi atau wujud fisik lainnya yang perencanaan teknis dan spesifikasinya ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen sesuai penugasan Kuasa Pengguna Anggaran dan proses serta pelaksanaannya diawasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen.

Jasa Konsultansi adalah layanan jasa keahlian profesional dalam berbagai bidang yang meliputi jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi, dan jasa pelayanan profesi lainnya, dalam rangka mencapai sasaran tertentu yang keluarannya berbentuk piranti lunak yang disusun secara sistematis berdasarkan kerangka acuan kerja yang ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen sesuai penugasan Kuasa Pengguna Anggaran.

Kontrak adalah perikatan antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Surat jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan bank umum/lembaga keuangan lainnya yang diberikan oleh penyedia barang/jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk menjamin terpenuhinya persyaratan/kewajiban penyedia barang/jasa.

Kemitraan adalah kerjasama usaha antara penyedia barang/jasa dalam negeri maupun dengan luar negeri yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas, berdasarkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.

Perencana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain;

Pelaksana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain

Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.

JOB DESCRIPTION


Kabag Teknik
  • Melaksanakan dan bertanggungjawab penuh atas aspek Teknis Pekerjaan Perencanaan, sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang sudah ditetapkan.
  • Membuat schedule yang berkaitan dengan penyelesaian aspek teknis pekerjaan perencanaan, termasuk aspek – aspek pelaporan perencanaan.
  • Koordinasi dan konsultasi eksternal, mengenai materi dan hasil pekerjaan kepada tenaga ahli terkait.
  • Koordinasi dan Monitoring internal terhadap kinerja Tim Proyek termasuk expert, yang menyangkut aspek kinerja maupun produk masing – masing Tenaga ahli, materi dan kelengkapan pekerjaan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (TOR).

Pimpinan Proyek

  • Melaksanakan dan bertanggungjawab penuh atas aspek Teknis Pekerjaan Pelaksanaan, sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang sudah ditetapkan.
  • Membuat schedule yang berkaitan dengan penyelesaian aspek teknis pekerjaan pelaksanaan, termasuk aspek – aspek pelaksanaan dan manajemen keuangan
  • Koordinasi dan konsultasi eksternal, mengenai materi dan hasil pekerjaan kepada kabag teknik maupun pemilik proyek
  • Koordinasi dan Monitoring internal terhadap kinerja Tim Proyek, yang menyangkut aspek disain masing – masing Tenaga ahli, materi dan kelengkapan pekerjaan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (TOR).
  • Mengontrol kondisi lokasi pekerjaan terhadap segala kemungkinan resiko yang akan timbul dan melakukan langkah- langkah antisipasi baik secara internal maupun eksternal

Tenaga Ahli Arsitek

  • Membuat kerangka umum/konsep rencana arsitektur, dan pengembangan disainnya.
  • Melakukan analisa yang berkenaan dengan perencanaan teknis (DED) arsitektur gedung / bangunan.
  • Melakukan koordinasi dengan tenaga ahli yang lain dan tenaga pendukung yang ada.
  • Melakukan tahapan konsultasi dengan owner dan atau instansi terkait dengan proyek.
  • Membuat perencanaan dan perancangan, dari awal pra desain sampai dengan detail pengembangan perancangan.
  • Mampu dalam memecahkan permasalahan yang muncul dalam tahap pelaksanaan akibat kesalahan perencanaan.


Tenaga Ahli Sipil

  • Melakukan analisa, perhitungan dan perencanaan struktur / konstruksi bangunan
  • Menyusun pelaporan dan perhitungan struktur
  • Melakukan koordinasi dengan Team Leader, tenaga ahli yang lain dan tenaga pendukung yang ada
  • Membuat analisa teknis dan persyaratan bahan
  • Mampu dalam memberikan pemecahan terhadap permasalahan yang muncul dalam tahap pelaksanaan akibat kesalahan perencanaan
  • Melakukan kontrol kualitas dokumen perencanaan

Tenaga Ahli Mekanikal/Plumbing

  • Melakukan perencanaan sistem mekanikal dan plumbing yang berdasar pada perhitungan kebutuhan.
  • Melakukan analisa dan perhitungan kebutuhan.
  • Melakukan koordinasi dengan Team Leader, tenaga ahli yang lain dan tenaga pendukung yang ada.
  • Mampu dalam memberikan pemecahan terhadap permasalahan yang muncul dalam tahap pelaksanaan akibat kesalahan perencanaan.
  • Melakukan kontrol kualitas dokumen perencanaan.

Tenaga Ahli Elektrikal

  • Melakukan perencanaan sistem elektrikal yang berdasar pada perhitungan kebutuhan.
  • Melakukan analisa dan perhitungan kebutuhan.
  • Melakukan koordinasi dengan Team Leader, tenaga ahli yang lain dan tenaga pendukung yang ada.
  • Mampu dalam memberikan pemecahan terhadap permasalahan yang muncul dalam tahap pelaksanaan akibat kesalahan perencanaan.
  • Melakukan kontrol kualitas dokumen perencanaan

Tenaga Ahli Estimator

  • Melakukan analisa dan survey terhadap harga bahan dan upah di daerah rencana lokasi pekerjaan.
  • Mengikuti dan menggali informasi perkembangan harga bahan.
  • Menghitung Volume pekerjaan dan Rencana Anggaran Biaya pembangunan gedung / bangunan yang direncanakan
  • Melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Teknik, Pimpro, tenaga ahli yang lain dan tenaga pendukung yang ada.

Pelaksana

  • Membantu Pimpinan Proyek, Team Leader dan Tenaga Ahli dalam melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan fisik .
  • Mengendalikan dan mengkoordinasikan mekanisme pelaksanaan fisik kegiatan sesuai arahan Pimpro dan atau Tenaga ahli
  • Mengkoordinir pengawas lapangan (bila ada) terhadap pelaksanaan pengawasan pekerjaan fisik
  • Menyusun laporan harian dan mingguan.
  • Mengontrol semua bahan atau material yang datang dan digunakan.
  • Mengontrol kinerja alat maupun tenaga pada saat pelaksanaan pekerjaan
  • Mengontrol kondisi lokasi pekerjaan terhadap segala kemungkinan resiko yang akan timbul dan melakukan langkah- langkah antisipasi
  • Mengevaluasi kemajuan pekerjaan setiap harinya.

Tenaga Pengawas Lapangan

  • Membantu Pelaksana dalam melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.
  • Menyusun laporan harian, mingguan dan bulanan.
  • Mengontrol semua bahan atau material yang datang dan digunakan.
  • Mengevaluasi kemajuan pekerjaan setiap harinya.

Baca Juga

Cuma seorang blogger yang jarang ngeblog

Share :

Related Posts

0 Comment:

Posting Komentar

© 2016 - | MZ Blog
Made By Smartphone