Ketik dan Tekan Enter

FPI Apakah Ormas yang santun?

Author Josie / 17 April 2013 / No comments

https://myzozieman.blogspot.com/2013/04/fpi-apakah-ormas-yang-santun_17.html

Kembali saya ingin menuliskan berita yang sedang hangatnya saat ini yaitu tentang FPI suatu Ormas yang berlandaskan Agama dan ingin menegakkan hukum Islam di Indonesia. Kali ini saya ingin menuliskan dari kacamata dan pandangan saya dan sebelumnya saya ingin para netter melihat dulu sejarah berdirinya FPI yang saya ambil dari situs Wikipedia :

FPI dideklarasikan pada 17 Agustus 1998 (atau 24 Rabiuts Tsani 1419 H) di halaman Pondok Pesantren Al Um, Kampung Utan, Ciputat, di Selatan Jakarta oleh sejumlah Habaib, Ulama, Mubaligh dan Aktivis Muslim dan disaksikan ratusan santri yang berasal dari daerah Jabotabek.

Pendirian organisasi ini hanya empat bulan setelah Presiden Soeharto mundur dari jabatannya, karena pada saat pemerintahan orde baru presiden tidak mentoleransi tindakan ekstrimis dalam bentuk apapun. FPI pun berdiri dengan tujuan untuk menegakkan hukum Islam di negara sekuler.

Organisasi ini dibentuk dengan tujuan menjadi wadah kerja sama antara ulama dan umat dalam menegakkan Amar Ma'ruf dan Nahi Munkar di setiap aspek kehidupan. Latar belakang pendirian FPI sebagaimana diklaim oleh organisasi tersebut antara lain:

  • Adanya penderitaan panjang ummat Islam di Indonesia karena lemahnya kontrol sosial penguasa sipil maupun militer akibat banyaknya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum penguasa.
  • Adanya kemungkaran dan kemaksiatan yang semakin merajalela di seluruh sektor kehidupan.
  • Adanya kewajiban untuk menjaga dan mempertahankan harkat dan martabat Islam serta ummat Islam.

Pada tahun 2002 pada tablig akbar ulang tahun FPI yang juga dihadiri oleh mantan Menteri Agama dan terdakwa kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU), Said Agil Husin Al Munawar, FPI menuntut agar syariat Islam dimasukkan pada pasal 29 UUD 45 yang berbunyi, "Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" dengan menambahkan "kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" seperti yang tertera pada butir pertama dari Piagam Jakarta yang dirumuskan pada tanggal 22 Juni 1945 ke dalam amandemen UUD 1945 yang sedang di bahas di MPR sambil membawa spanduk bertuliskan "Syariat Islam atau Disintegrasi Bangsa".

Namun Anggota Dewan Penasihat Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Dr. J. Soedjati Djiwandono berpendapat bahwa dimasukkannya tujuh kata Piagam Jakarta ke dalam UUD 1945 yang diamandemen, justru dikhawatirkan akan memecah belah kesatuan bangsa dan negara, mengingat karekteristik bangsa yang majemuk.

Pembentukan organisasi yang memperjuangkan syariat Islam dan bukan Pancasila inilah yang kemudian menjadi wacana pemerintah Indonesia untuk membubarkan ormas Islam yang bermasalah di tahun 2006.

Struktur Organisasi FPI memiliki struktur organisasi yang terdiri atas:

  • Dewan Pimpinan Pusat, sebagai pengurus organisasi berskala nasional Ketua Majelis Syura DPP FPI: Hb. Muhsin Ahmad Al-AttasKetua Majelis Tanfidzi DPP FPI: Habib Rizieq (2003-2008)
  • Dewan Pimpinan Daerah, sebagai pengurus organisasi berskala provinsi Ketua FPI bagian Surakarta (disingkat FPIS) adalah Abu Bakar Ba'asyir
  • Dewan Pimpinan Wilayah, sebagai pengurus organisasi berskala Kota/KabupatenDewan Pimpinan Cabang, sebagai pengurus organisasi berskala kecamatan.

Dan dari hal tersebut maka saat ini FPI sangat ingin sekali berusaha mengambil alih tugas dari aparat keamanan dalam memberantas kejahatan yang ada di tengah-tengah masyarakat seperti perjudian, pelacuran dan lain sebagainya Dalam Bulan Ramadhan ini makin banyak aksi yang dilakukan FPI untuk memberantas pelacuran, perjudian dan lain sebagainya, tetapi saya berpikir cara yang dipakai oleh anggota FPI adalah SANGAT KURANG SANTUN. Contoh kecil yang saya pernah dengar dari seorang pedagang yang pernah berseteru dengan anggota FPI yang merusak dagangan mereka karena para pedagang terpaksa berjualan di Bulan Ramadhan untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari.

Para pedagang hanya mengatakan pada para anggota FPI apakah dengan merusak dagangan mereka karena mereka terpaksa berjualan makanan di Bulan Puasa tidak diperbolehkan ? dan bila mereka tidak berjualan apakah FPI mau menanggung kebutuhan mereka sehari-hari ? saya sangat tergelitik dengan hal ini. Benar juga apakah mereka ( FPI ) mau ? yah hanya mereka sendiri yang tau jawabannya ? yang jelas untuk para Pimpinan FPI agar segera memberikan instruksi kepada bawahannya untuk dapat berlaku yang SANTUN sesuai dengan ajaran Islam....Semoga.😔😔😔

Baca Juga

Cuma seorang blogger yang jarang ngeblog

Share :

Related Posts

0 Comment:

Posting Komentar

© 2016 - | MZ Blog
Made By Smartphone